Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat kuasa khusus
Surat kuasa khusus bisa tidak dibuat untuk beberapa masa pajak?
- Originaly posted by Mia1590:
Surat kuasa khusus bisa tidak dibuat untuk beberapa masa pajak?
Dalam prakteknya, bisa dibuat di awal tahun dan untuk bulan2 berikutnya cukup foto copy (dalam tahun yang sama) untuk satu jenis pajak
Sangat bisa rekan
ok terima kasih infonya
Viewing 1 - 5 of 5 replies