Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Revaluasi Asset untuk Tujuan Perpajakan
Revaluasi Asset untuk Tujuan Perpajakan
Dear Rekan ORTAX,
Sehubungan dengan PER-37/PJ/2015 tentang Revaluasi Asset untuk Perpajakan adakah dari sekian banyak rekan ORTAX yang sudah mengajukan agar dapat 3% PPh Final Revaluasi?
Bagaimana kesannya?Saya pernah tanyakan di forum sosialisasi PER-37/PJ/2015 yang diselenggarakan oleh KPP, "bagaimana kalau permohonan tidak disetujui oleh DJP, bagaimana proses restitusinya untuk refund PPh yang terlanjur disetor?"
Mereka jawab melalui pemeriksaan (prosedur peraturan nomor 184)…. WADOWWW BENCANA (teriakan peserta sosialisasi)…Hayooo,…. mohon informasinya siapa tahu untuk kali ini, bisa diuntungkan dari sisi perpajakan.
Terima kasih sebelumnya.
Salam,
- Originaly posted by Yono EHK:
Mereka jawab melalui pemeriksaan (prosedur peraturan nomor 184)…. WADOWWW BENCANA (teriakan peserta sosialisasi)…
ah mosok???
jika permohonan tidak disetujui, dampaknya hanya di penyusutannya saja, yaitu menggunakan nilai aset sebelum revaluasi tsb. Atas PPh yg sdh disetor bisa redund dengan mekanisme pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang. cmiiw