Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Instruksi Dirjend Pajak No. Ins 04/PJ/2015
Selamat sore rekan2 Ortax yang budiman…
Mohon dibantu bagaimana prosedurnya untuk permohonan pengajuan pembatalan atas pemeriksaan sesuai dengan Nomer Ins-04/PJ/2015? Apakah ada formulir khusus atau syarat lain yang harus disertakan?Terima kasih
Coba bantu jawab aj,
1. SPHP pemeriksa belum keluar.
2. Buat perhitungan angka pembetulan sptnya.
3. ajukan ini data angka perhitungan perkiraan kurang bayar tersebut ke pemeriksa ( saya baru ngajukan sampe sini )
4. klo udh deal nanti ada form khusus nya dari pemeriksaini sharing pengalaman aj. tq
- Originaly posted by WTI:
Mohon dibantu bagaimana prosedurnya untuk permohonan pengajuan pembatalan atas pemeriksaan sesuai dengan Nomer Ins-04/PJ/2015? Apakah ada formulir khusus atau syarat lain yang harus disertakan?
Kalau sdh dirembukin dengan tim pemeriksa (Supervisor+Ketua TIm+anggota pemeriksa), dan sudah mendapat persetujuan mengenai kesesuaian nominal (antara nominal temuan hasil pemeriksaan dibanding dengan kesanggupan WP untuk membetulkan SPT yg diperiksa), maka WP mengajukan surat tertulis kepada Kepala KPP.
Kemudian WP mendapat panggilan menghadap untuk membuat Berita Acara yg di tanda-tangan Kepala KPP, tim pemeriksa dan Kasi Waskon+AR. Kemudian dilakukan pembahasan akhir untuk dibuatkan LHP Sumir, yang kemudian diteruskan WP membuat SPT pembetulan dan membayar kekurangan bayar pajaknya. cmiiw - Originaly posted by dharmawan a:
Kalau sdh dirembukin dengan tim pemeriksa (Supervisor+Ketua TIm+anggota pemeriksa), dan sudah mendapat persetujuan mengenai kesesuaian nominal (antara nominal temuan hasil pemeriksaan dibanding dengan kesanggupan WP untuk membetulkan SPT yg diperiksa), maka WP mengajukan surat tertulis kepada Kepala KPP.
Kemudian WP mendapat panggilan menghadap untuk membuat Berita Acara yg di tanda-tangan Kepala KPP, tim pemeriksa dan Kasi Waskon+AR. Kemudian dilakukan pembahasan akhir untuk dibuatkan LHP Sumir, yang kemudian diteruskan WP membuat SPT pembetulan dan membayar kekurangan bayar pajaknya. cmiiwMantap
Menarik dibahas untuk aturan ini.
Saya pernah tanya tentang INS-04 ini kepada pemeriksa saya. Pemeriksa saya malah mengatakan sebaiknya WP tidak usah menggunakan sarana ini. Kenapa? karena produknya adalah LHP sumir yang nantinya WP masih dapat dilakukan pemeriksaan lagi oleh kantor pajak.coba kita sharing aja tentang hal ini..
cmiiw