Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PENGHAPUSAN SANKSI ADM
Mohon petunjuknya
Pd. Th. 2014, kami memperoleh SKP yg terdiri atas Pokok Pajak & Sanksi Adm Bunga Pasal 13 (2) KUP yg sampai dengan tgl Jatuh tempo (Des 2014) belum kami lunasi. Di th. 2015 pokok pajak sudah kami lunasi semua dan rencananya kami akan mengajukan permohonan penghapusan sanksi Adm.
Yg ingin saya tanyakan kami harus mengajukan permohonan atas PMK yg mana y, 29 atau 91 ? Terima kasih- Originaly posted by ranz:
Yg ingin saya tanyakan kami harus mengajukan permohonan atas PMK yg mana y, 29 atau 91 ?
– PMK 29, tapi yang diajukan penghapusan sanksi adalah sanksi yang timbul karena terlambat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, bukan sanksi adm bunga yang ikut diperhitungkan dalam SKP, syaratnya STP atas sanksi terlambat bayar harus diterima terlebih dahulu.
salam,….hehe