Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mohon pencerahan terkait KSO
Dear All master,
Mohon pencerahannya terkait KSO.
1. Kepemilikan KSO ada dua, yg pertama secara perorangan, dan yg kedua secara badan. nah disini maksud dan pengertiannya seperti apa terkait kepemilikannya? apa ada dasar hukumnya ?
2. Penyertaan Modal KSO ada dua macam, penyertaan modal dengan uang dan penyetoran modal dengan aset. maksud dari penyertaan modal tersebut pengertiannya apa? apa ada syarat khusus?
Sangat feedbacknya. terimakasih master.
Viewing 1 - 2 of 2 replies