Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP tahun 2011-2014
Dear All Master2 tax
saya mau tanya saya mendapat STP tahun 2015 atas transaksi PPh 21, 23 & pasal 4 ayat 2 dari tahun 2011-2014, apakah bisa memanfaatkan sunset policy, dan bagaimana caranya.
Mohon bantuannya.Thanks
- Originaly posted by nanu:
saya mau tanya saya mendapat STP tahun 2015 atas transaksi PPh 21, 23 & pasal 4 ayat 2 dari tahun 2011-2014, apakah bisa memanfaatkan sunset policy, dan bagaimana caranya.
apakah spt nya dibetulkan pd th 2015? klo iy bisa
Kalau sptnya dibetulkan diluar 2015 apakah bisa?
klo pembetulannya dilakukan sesudah tanggal dibawah ini bisa rekan, tp klo dibawah sebelum tanggal ini pake NOMOR 8/PMK.03/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 91/PMK.03/2015 TANGGAL 30 APRIL 2015
TENTANG
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAKDitetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 April 2015Pak Chepoto terimakasih atas jawabannya, oh iya pak saya ingin tanyakan apabila terdapat stp bunga pasal 9(2a)kup dan saya sudaj cek data bahwa spt saya TIDAK telat lapor dan TIDAK telat bayar. bagaimana saya membalas surat ke kpp untuk membatalkan stp tsb, boleh saya minta contoh suratnya pak.
Thanks
- Originaly posted by nanu:
bagaimana saya membalas surat ke kpp untuk membatalkan stp tsb, boleh saya minta contoh suratnya pak.
Thanks
datengin saja ARnya dan minta pembatalan STP secara jabatan
- Originaly posted by nanu:
bagaimana saya membalas surat ke kpp untuk membatalkan stp tsb, boleh saya minta contoh suratnya pak.
Thanks
buat surat standart saja rekan
Alasan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak
Berdasarkan Perhitungan kami, bahwa tidak terkena denda pajak,
Namun sebelumnya temuien Arnya saja dulu..
Originaly posted by priadiar4:datengin saja ARnya dan minta pembatalan STP secara jabatan
kemarin sich kami tetap di suruh buat surat pembatalan..agar secar resmi
- Originaly posted by pujiants:
buat surat standart saja rekan
Alasan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak
Berdasarkan Perhitungan kami, bahwa tidak terkena denda pajak,
bisa tolong berikan contoh suratnya pak seperti apa?