Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Restitusi Pajak
Saya ingin bertanya, apakah restitusi pajak dapat merugikan atau menguntungkan negara disaat kondisi target penerimaan pajak tidak tercapai?
- Originaly posted by ekosiburian:
Saya ingin bertanya, apakah restitusi pajak dapat merugikan atau menguntungkan negara disaat kondisi target penerimaan pajak tidak tercapai?
restitusi bisa merugikan negara jika pajak LB yg di restitusi fiktif
Rekan Eko,
Untuk Pengajuan Restitusi pasti ada dasarnya, dari segi pelaporan dan peredaran usaha…
jika dalam fakta emang terjadi LB, kita bisa restitusikan kok, dgn konskwensi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu dari pihak DJP.tpi yg perlu di ingat..DJP saat ini lagi mengejar TARGET.
- Originaly posted by sistop:
restitusi bisa merugikan negara jika pajak LB yg di restitusi fiktif
walaupun restitusi tidak fiktif, apakah merugikan negara dalam target penerimaan pajak yang tidak tercapai?
- Originaly posted by joe mirant:
Rekan Eko,
Untuk Pengajuan Restitusi pasti ada dasarnya, dari segi pelaporan dan peredaran usaha…
jika dalam fakta emang terjadi LB, kita bisa restitusikan kok, dgn konskwensi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu dari pihak DJP.tpi yg perlu di ingat..DJP saat ini lagi mengejar TARGET.
dengan target pajak yang besar, apakah restitusi pajak dapat merugikan negara?
restitusi itu klo tjd lebih bayar bayar pajak. kelebihan bayar tersebut merupakan hak nya wajib pajak (miliknya wajib pajak) jd harus diminta lagi/direstitusi. merugikannya dimana?
cmiiw