Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemeriksaan Pajak
Dear All Rekan Ortax,<br /><br />Mohon bantuan dan penecarahannya boleh?<br /><br />Kebetulan saya punya rekan yang sedang diperiksa (pemeriksaan pajak orang pribadi) dimana surat atas pemeriksaan tersebut diterbitkan di tanggal 22 Januari 2015 dan sudah diperpanjang pula dengan menerbitkan surat perpanjangan tanggal 15 Mei 2015. Namun hingga saat ini rekan saya ini belum mendapatkan respon apa2 dari pihak pemeriksa padahal dokumen sudah diserahkan semua. Jika kasusnya seperti ini apa yang harus rekan saya lakukan? Lalu apakah ada batas waktu pemeriksaan pajak? kalau ada bisa bagi peraturannya? dan apa yang harus rekan saya lakukan?<br /><br /><br />Terima kasih
tanya ke pemeriksanya, perkembangan pemeriksaannya sampai mana.
pemeriksaan atas apa? SPT LB atau apa?
- Originaly posted by Budin:
Lalu apakah ada batas waktu pemeriksaan pajak?
SPT Tahunan rekan? masuk 17 D atau 17 B?
kalau 17 D LB rekan kurang dr 10 juta (Form 1770) harusnya bisa 15 hari kerja rekan. Pemeriksaan kurang bayar rekan atas SPT Tahunan Pribadi
pemeriksaan khusus?