Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengakuan Perpajakan Usaha Pertambangan
Pengakuan Perpajakan Usaha Pertambangan
Dear,
rekan ortaxLangsung ke kasus…
Misalkan, Mr. X (WP OP) memiliki lahan atau tanah lokasi pertambangan pasir.
Kemudian, Mr. X (WP OP) memberikan kepercayaan kepada Mr. ABC (WP OP) untuk mengelola pertambangan pasir tersebut.Kontrak kerjasama yang dijalankan antara Mr. X dan Mr. ABC adalah sistem bagi hasil berdasarkan penjualan pasir yang dilakukan oleh Mr. ABC.
Anggap saja, Mr. X dapat 20% dari hasil penjualan pasir yang dikelola dan dijual oleh Mr. ABC.Mr. X dan Mr. ABC bukan PKP
Pertanyaannya,
1. Mr. ABC dalam melakukan penjualannya, pajak apa saja yang diakui ?
2. Antara Mr. ABC dan Mr. X, apakah sistem bagi hasil tersebut dikenakan PPh Final 10% ?
3. Adakah aturan perpajakan yang mengatur tentang pertambangan pasir tersebut ?Mohon pencerahan
- Originaly posted by stif_male:
1. Mr. ABC dalam melakukan penjualannya, pajak apa saja yang diakui ?
tidak ada karena bukan PKP
- Originaly posted by B0B0H0:
2. Antara Mr. ABC dan Mr. X, apakah sistem bagi hasil tersebut dikenakan PPh Final 10% ?
tidak rekan
- Originaly posted by stif_male:
3. Adakah aturan perpajakan yang mengatur tentang pertambangan pasir tersebut ?
setau saya karena pertambangan masuk ke Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU 28 Tahun 2009