Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penetapan PKP
mohon pencerahan. cv saya karena ketidakpahaman mengajukan pencabutan PKP namun kini akhirnya ngak bisa menerbitkan e faktur dan kena denda 2 %. kelanjutannya baiknya bagaimana ya apa saya harus mengajukan kembali menjadi pkp atau membubarkan cv dan membuat cv baru. mohon sarannya.
mohon bantuan solusi terbaik
cv kami karena ketidaktahuan dimana omset dibawah 4,8 mengajukan pencabutan PKP namun baru tahu dampaknya tidak bisa menerbitkan faktur dan tidak bisa membuat e faktur dan kena denda, padahal cv masih ingin mengadakan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah. apa yg sebaiknya saya tempuh mengajukan kembali ditetapkan sebagai PKP atau membubarkan CV dan membuat CV baru. terima kasihmohon bantuan dan solusinya
kami memiliki cv dan karena ketidakpahaman kami dahulu kami ditawari untuk tidak jasi PKP, dengan alasan omset kecil kami mengajukan pencabutan PKP, tidak tahunya berakibat pada penerbitan faktur dan kami kadang melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sehingga kami lali menerbitkan faktur dan kini kami masih terikat kerja sama pembuatan aplikasi. mohon informasi bagaimana agar kami bisa ditetapka PKP kembali dan bisa membuat e faktur, terhadap kelalaian kami membuat faktur adakah masa pembinaan sehingga bisa tidak kena denda admknistrasi ? terhadap kegiatan kami yang masih berjalan apakah tetap kami teruskan sementara kami tidak boleh menerbitkan e faktur ? terima kasih- Originaly posted by yunus surya:
mohon bantuan solusi terbaik
cv kami karena ketidaktahuan dimana omset dibawah 4,8 mengajukan pencabutan PKP namun baru tahu dampaknya tidak bisa menerbitkan faktur dan tidak bisa membuat e faktur dan kena denda, padahal cv masih ingin mengadakan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah. apa yg sebaiknya saya tempuh mengajukan kembali ditetapkan sebagai PKP atau membubarkan CV dan membuat CV baru. terima kasihkalau sudah tidak PKP memang tidak bisa menerbitkan eFaktur/FP
tapi apa hubungannya denda 2%?
kalau anda jualan y jualan aja tiak usah pakai PPN - Originaly posted by yunus surya:
terhadap kegiatan kami yang masih berjalan apakah tetap kami teruskan sementara kami tidak boleh menerbitkan e faktur ? terima kasih
silakan lanjutkan tanpa memungut PPN
Melanjutkan kegiatan usahanya sbg CV dan wajib bayar PP final tarif 1% dari omzet
- Originaly posted by yunus surya:
mohon bantuan dan solusinya
kami memiliki cv dan karena ketidakpahaman kami dahulu kami ditawari untuk tidak jasi PKP, dengan alasan omset kecil kami mengajukan pencabutan PKP, tidak tahunya berakibat pada penerbitan faktur dan kami kadang melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sehingga kami lali menerbitkan faktur dan kini kami masih terikat kerja sama pembuatan aplikasi. mohon informasi bagaimana agar kami bisa ditetapka PKP kembali dan bisa membuat e faktur, terhadap kelalaian kami membuat faktur adakah masa pembinaan sehingga bisa tidak kena denda admknistrasi ? terhadap kegiatan kami yang masih berjalan apakah tetap kami teruskan sementara kami tidak boleh menerbitkan e faktur ? terima kasihuntuk transaksi dengan Bendahara/instansi pemerintah memang salah satunya diprioritaskan Lawan transaksi sudah PKP.. itu mungkin bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk mengukuhkan kembali menjadi PKP..
kena denda 2% atas apa?
diatas disebutkan ditawari utk tdk jadi PKP…yg nawarin siapa?
setuju dgn rekanpriadiar
- Originaly posted by priadiar4:
memang salah satunya diprioritaskan Lawan transaksi sudah PKP..
he3…
tapi gak harus pkp kan…