Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK no 8
all rekan saya mau tanya,
saya sudah mengajukan surat atas fasilitas penghapusan sanksi tahun ini setelah sebulan mengajukan surat saya malah dapat surat teguran, ketika saya Confirmasi katanya Penagihan Tetap Berjalan dan akan Muncul surat Paksa.. apakah Rekan disini ada yang mengalami seperti saya dan apa yang harus dilakukan rekan.?
apakah rekan disini ada yang sudah mendapat jawaban dari kanwil atas permohonan hapus sanksi .?Trimakasih
kalau boleh tau sanksi apa yang dihapus rekan?
- Originaly posted by arya putra:
seperti saya dan apa yang harus dilakukan rekan.?
ajukan lagi.. surat penghapusan sanksi bisa diajukan maksimal 2x
Apakah sudah terima surat keputusannya?
rekan konfirmasi saj ake KPP atau balas secara tertulis bahwa sedang diajukan pengurangan/penghapusan sanksi jd tdk bisa dibayarkan dulu STP nya.cmiiw
saya juga sama kayak begitu ;(