Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › selisih lebih penilaian kembali
permisi, selamat malam rekan
saya ingin bertanya. atas PerMenkeu nomor 79 tahun 2008 pada kalimat
"apabila selisi lebih penilaian kembali secara fiskal lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial, pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan objek pajak hanya sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara komersial"yang ingin saya tanya mengapa tidak memakai selisih fiskal? mengapa harus selisih yang lebih kecil?
terima kasih
hahaha…
ya jelas toh, krn bebas pajak, makanya pk yg batasannya kecil.
cobak kalau kena pajak, pasti dipake yg batasan atas… hahaha…
Viewing 1 - 3 of 3 replies