Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain selisih lebih penilaian kembali

  • selisih lebih penilaian kembali

     ktfd updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • arara96

    Member
    25 October 2015 at 6:31 pm
  • arara96

    Member
    25 October 2015 at 6:31 pm

    permisi, selamat malam rekan

    saya ingin bertanya. atas PerMenkeu nomor 79 tahun 2008 pada kalimat
    "apabila selisi lebih penilaian kembali secara fiskal lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial, pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan objek pajak hanya sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara komersial"

    yang ingin saya tanya mengapa tidak memakai selisih fiskal? mengapa harus selisih yang lebih kecil?

    terima kasih

  • ktfd

    Member
    26 October 2015 at 11:12 am

    hahaha…
    ya jelas toh, krn bebas pajak, makanya pk yg batasannya kecil.
    cobak kalau kena pajak, pasti dipake yg batasan atas… hahaha…

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now