Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BADAN & PPN SELESAI DIAUDIT
Rekans,
PPh Badan single tax sudah selesai diaudit.
PPN sudah selesai diaudit tiap bulan selama 1 tahun.Keduanya untuk tahun pajak yang sama.
Apakah ada alas an yang bias membuat di-reaudit ?
Mohon Pencerahannya.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
di-reaudit ?
bisa asja terjadi, shg terjadi Revisi Perubahan Laporan Audit
Rekans,
Kemungkinan Revisi ini karena apa saja ?
Apakah dasar hukumnya ?
Mohon Pencerahan.
Rekans,
Bisa dicerahkan kemungkinan untuk diaudit ulang ?
Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies