Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak atas jasa penutupan perusahaan

  • Pajak atas jasa penutupan perusahaan

     ned updated 9 years, 1 month ago 1 Member · 3 Posts
  • ned

    Member
    19 October 2015 at 3:39 pm

    dear all.

    PT. A bekerja sama dengan konsultan ( pihak ketiga ) untuk melakukan semua proses penutupan PT. A ( penutupan perusahaan & pencabutan NPWP) dengan jasa 100 jt dan proses pembayaran dilakukan dalam 3 tahap 50% setelah kontrak, 25% 2 bulan setelah pembayaran pertama, 25% setelah proses penutupan selesai.
    pertanyaannya;
    1. atas tagihan tersebut perpajakan apa saja yang ada dalam tagihan tersebut?
    2. bagaimana pencatatannya baik itu PT. A dan pihak konsultan tersebut?

    terimakasih

  • ned

    Member
    19 October 2015 at 3:39 pm
  • ned

    Member
    20 October 2015 at 8:41 am

    ada yang bisa bantu?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now