Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Pusat & Cabang
Dear all Rekan Ortax…
Saya butuh bantuan rekan.. Masalahnya seperti berikut:
Perusahaan kami bergerak di bidang manufaktur berlokasi di Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara dan kami memiliki "Kios" di Kota Surabaya untuk membantu penjualan produk kami. dan berdasarkan informasi dari penanggungjawab di Surabaya, "Kios" kami seharusnya melakukan pelaporan pajak di Surabaya.
Pertanyaanya, bagaimana ya prosedurnya untuk pengurusan masalah tersebut di atas?
Apakah "Kios" kami memang wajib melaporkan pajaknya secara terpisah dengan pusat di Bitung?Mohon bantuannya all rekan Ortax.. Makasih..
Kalo hanya sbg kantor sewa buat marketing saja, tdk perlu bikin NPWP cabang..
Pertanyaannya, NPWP atas kios sendiri sdh atau akan didaftarkan?- Originaly posted by jon1201:
Pertanyaannya, NPWP atas kios sendiri sdh atau akan didaftarkan?
Kalau memang harus dilapor pajaknya, artinya akan kami daftarkan..
Rekan tau tidak prosedurnya seperti apa?Makasih rekan..
Sama seperti daftar npwp pusat, harus ada Akta, sk domisili, tdp, npwp pengurus.
Sebelum di cetak tentukan sendiri, apakah mau PPN pemusatan atau PPN terpisah(masing – masing lapor PPN..) begitu rwkan.Terima kasih rekan Jon atas masukannya..
- Originaly posted by jon1201:
Sama seperti daftar npwp pusat, harus ada Akta, sk domisili, tdp, npwp pengurus.
Sebelum di cetak tentukan sendiri, apakah mau PPN pemusatan atau PPN terpisah(masing – masing lapor PPN..) begitu rwkan.Untuk Pemusatan PPN, apa berlaku juga untuk KPP Pratama/Madya yang berada di luar Jakarta rekan ?