Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perencanaan pajak
mohon bantuannya, selamat pagi..
perencanaan pajak untuk metode penyusutan, yg diperbolehkan garis lurus dan saldo menurun.
saya membaca buku chairil anwar dijelaskan hasil dari penyusutan pertahun (garis lurus/ saldo menurun) di future value kan. lalu hasil fv pertahun dijumlahkan dan dibandingkan dengan hasil penyusutan sebelum di fv.
sedangkan di web2 menggunakan present value. lalu hasil pv pertahun juga dijumlahkan dan dibandingkan dengan nilai penyusutan sblm di pv.
ini web untuk yg menjelaskan menggunakan pv
http://khoyunitapublish.wordpress.com/2013/04/12/p erencanaan-pajak-melalui-penyusutan/jd sebenarnya ini di pv kan atau di fv kan untuk laporan fiskal yg diperbolehkan?
Berdasarkan UU PPh NOMOR 17 TAHUN 2000 pasal 11 ayat 1 & 2 maupun Pasal 11 ayat 1 dimana saya kutip :
“bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat†= Metode Garis Lurus (Straight line Methode)
“bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat†= Metode Saldo menurun (Double Decline Methode)
WP wajib dalam Memilih salah satu Metode tersebut. Jika WP menggunakan Metode Jumlah produksi ataupun Jumlah angka tahun maka Fiskus akan melakukan koreksi atas Jumlah penyusutan setiap periodenya.Fiskus dapat mengkoreksi Penggunaan Metode Garis Lurus ataupun saldo menurun dalam hal seperti Pasal 11 ayat 2 “…..dengan syarat dilakukan secara taat asasâ€. Misalnya, jika pada tahun buku pertama anda menggunakan Metode Saldo menurun dan tahun buku kedua anda menggunakan metode saldo Garis lurus maka Fiskus akan mengkoreksi Beban Depresiasi atau amortisasi berdasarkan Metode Saldo menurun
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1407