Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak tergunggung
Anonymous
Deleted User13 October 2015 at 8:40 amDear ortax,
saya masih rancu dengan adanya pajak tergunggung ini. dimisalkan, ada PKP (misalkan dealer oli) yang yang mengeluarkan FP dan juga membuka toko yang menjual oli secara eceran. customer yang mempunyai npwp sudah dipastikan dibuatkan FP. sedangkan penjualan di toko yang kebanyakan customer tidak mempunyai npwp pasti tidak dibuatkan FP.Pertanyaanya, apakah tidak apa-apa jika jumlah penjualan yang terdapat di toko perusahaan tersebut dimasukan ke dalam faktur tergunggung ? bukankan faktur tergunggung hanya boleh dikeluarkan oleh penjual eceran ?
mohon jawabannya….
Anonymous
Deleted User13 October 2015 at 8:40 am- Originaly posted by shin12:
Pertanyaanya, apakah tidak apa-apa jika jumlah penjualan yang terdapat di toko perusahaan tersebut dimasukan ke dalam faktur tergunggung ?
boleh saja
- Originaly posted by shin12:
Pertanyaanya, apakah tidak apa-apa jika jumlah penjualan yang terdapat di toko perusahaan tersebut dimasukan ke dalam faktur tergunggung ? bukankan faktur tergunggung hanya boleh dikeluarkan oleh penjual eceran ?
Boleh rekan
Anonymous
Deleted User13 October 2015 at 9:10 amOriginaly posted by priadiar4:boleh saja
jika misalkan PKP menjual oli secara retail/karton tanpa perantara toko dan customer juga tidak mempunyai npwp apakah boleh juga dimasukan ke faktur tergunggung ?
terimakasih jawabannya sdr priadiar4
- Originaly posted by shin12:
PKP (misalkan dealer oli) yang yang mengeluarkan FP
kalo ini wajib terbitin FP
Originaly posted by shin12:membuka toko yang menjual oli secara eceran.
tokonya atas nama terpisah (berdiri sendiri) atau atas nama PKP tersebut?