Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BUMN SEBAGAI WAPUT
Rekan ortax sekalin mohon bantuan..apakah TELKOM memiliki kewajiban untuk memungut ppn atau Waput…mohon bantuan apabila transaksi tersebut terjadi tahun 2009…tolong info mengenai PMK nya mengenai BUMN sebagai perusahaan wajib pungut…dikarenakan pada tahun 2012 telkom memang sebagai…dengan kode 093..tetapi pada tahun sebelumnya bagaimana..trims atas bantuan nya..
di tahun 2009 untuk BUMN itu belum ditunjuk sebagai pemungut PPN
trims rekan priadiar4..
Viewing 1 - 4 of 4 replies