Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penarikan barang karena pembeli tidak dapat melunasi hutangnya
Penarikan barang karena pembeli tidak dapat melunasi hutangnya
mohon pencerahannya rekan2,
PT A melakuakan transaksi dengan PT B. Transaksi sbb :
tgl 1 sept 2014 pt a melakukan penyerahan bkp senilai dpp 25 juta dgn no FP …..8970
tgl 10 sept 2014 atas no FP …..8970 tersebut dilunasi.
tgl 11 okt 2014 pt a melakukan penyerahan bkp senilai dpp 10 juta dgn no FP …..8998
tgl 15 okt 2014 pt a melakukan penyerahan bkp senilai dpp 11 juta dgn no FP …..8999.
Sampai dengan sekarang PT B blm melunasi FP (8998 & 8999).
Pada tgl 28 Sept 2015 PT B untuk melunasi hutangnya mengembalikan barangnya yg dibeli dgn no FP 8970.
Pertanyaanya :
1. Bagaimanakah akuntansinya atas peristiwa tgl 28 sept 2015 tersebut
2. Bagaimanakah administrasi perpajakan yang benar atas peristiwa tgl 28 sept 2015 tersebut.salam