Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penarikan barang karena pembeli tidak dapat melunasi hutangnya

  • Penarikan barang karena pembeli tidak dapat melunasi hutangnya

     Mrjack updated 9 years, 2 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Mrjack

    Member
    30 September 2015 at 10:29 am
  • Mrjack

    Member
    30 September 2015 at 10:29 am

    mohon pencerahannya rekan2,

    PT A melakuakan transaksi dengan PT B. Transaksi sbb :
    tgl 1 sept 2014 pt a melakukan penyerahan bkp senilai dpp 25 juta dgn no FP …..8970
    tgl 10 sept 2014 atas no FP …..8970 tersebut dilunasi.
    tgl 11 okt 2014 pt a melakukan penyerahan bkp senilai dpp 10 juta dgn no FP …..8998
    tgl 15 okt 2014 pt a melakukan penyerahan bkp senilai dpp 11 juta dgn no FP …..8999.
    Sampai dengan sekarang PT B blm melunasi FP (8998 & 8999).
    Pada tgl 28 Sept 2015 PT B untuk melunasi hutangnya mengembalikan barangnya yg dibeli dgn no FP 8970.
    Pertanyaanya :
    1. Bagaimanakah akuntansinya atas peristiwa tgl 28 sept 2015 tersebut
    2. Bagaimanakah administrasi perpajakan yang benar atas peristiwa tgl 28 sept 2015 tersebut.

    salam

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now