Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP PPh 25
Halo rekan-rekan semuanya. Saya sedang mengikuti les brevet A/B dan sedang belajar topik KUP. Ada 1 contoh soal yg saya mau tanya. Berikut ini soalnya:
Angsuran PPh pasal 25 untuk Masa Juli 2015 adalah Rp 15.000.000. Telah dibayar Rp 5.000.000 pada tanggal 17 Agustus 2015. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2015, telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Berapakah sanksi administrasi yg harus dibayar?Terima kasih perhatiannya
- Originaly posted by quester9:
elah dibayar Rp 5.000.000 pada tanggal 17 Agustus 2015.
Bayar full nya kapan….. kalau belum bayar full gak akan keluar STP kecuali sudah terlambat lebih dari 24 bulan. Karena saat itu akan ditagih pokok berikut bunga keterlambatan (Rp 10 juta ditambah 2% x 24 bulan x 10 juta).
Bisakah bayar fullnya dianggap stlh STP diterbitkan?Kalau bisa berapa sanksi administrasinya? Terima kasih
- Originaly posted by quester9:
Bisakah bayar fullnya dianggap stlh STP diterbitkan?
Bisa, tapi STP tidak akan terbit jika belum ada pelunasan karena masa/periode terlambat bayar masih berjalan.
Originaly posted by quester9:Kalau bisa berapa sanksi administrasinya?
2% x jumlah bulan keterlambatan x jumlah Rp kurang setor.
Bagaimana dgn jawaban ini yg diberikan oleh guru saya:
Sanksi administrasi = 1 bulan × 2% × Rp 5.000.000 + 4 bulan × 2% × Rp 10.000.000
= Rp 1.100.000- Originaly posted by quester9:
Sanksi administrasi = 1 bulan × 2% × Rp 5.000.000 + 4 bulan × 2% × Rp 10.000.000
= Rp 1.100.000Itungan dari mana itu….????
1. PPh Pasal 25 Masa Juli disetorkan paling lambat tanggal 18 Agustus 2015 (karena tanggal 15 jatuh pada hari sabtu dan 17 agustus 2015 hari senin adalah hari libur, maka dibayarkan pada hari kerja berikutnya yaitu selasa 18 Agustus 2015).
2. Tidak ada data tanggal kapan pelunasan, pada praktiknya tidak akan keluar STP jika tidak ada pelunasan. Ermm,bagaimana jika seandainya pelunasan pertama yg 5 juta itu disetorkan pada tgl 20 Agustus 2015 dan tgl pelunasan sisanya itu tgl 8 Desember 2015, kemudian STP diterbitkan tgl 15 Desember 2015, bagaimana jadinya perhitungan sanksi administrasinya? Terima kasih
1. 1 bulan x 2% x 15 juta = 300.000
2. 4 bulan x 2% x 10 juta = 800.000
total Bunga terlambat setor dalam STP = 1.100.000Oh begitu,terima kasih atas bantuannya..
- Originaly posted by quester9:
Angsuran PPh pasal 25 untuk Masa Juli 2015 adalah Rp 15.000.000. Telah dibayar Rp 5.000.000 pada tanggal 17 Agustus 2015. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2015, telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Berapakah sanksi administrasi yg harus dibayar?
Originaly posted by quester9:bagaimana jika seandainya pelunasan pertama yg 5 juta itu disetorkan pada tgl 20 Agustus 2015
Dengan asumsi seperti tersebut diatas, dan diterbitkan STP Masa Juli tgl 5 Des 2015, penghitungannya sbb :
Pokok Pajak = 10.000.000
Bunga 1 = 2% X 1 bln X 15.000.000 = 300.000
Bunga 2 = 2% X 3bln X 10.000.000 = 600.000
Jumlah Tagihan : 10.900.000