Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Prosedur Penghapusan Sanksi Administrasi terkait PMK 91/2015
Prosedur Penghapusan Sanksi Administrasi terkait PMK 91/2015
Hi Semua…
mau tanya -tanya donk terkait dengan PMK 91/2015 tentang penghapusan Sangsi denda administrasi atas keterlambatan / pembetulan Perpajakan.
1. untuk prosedur nya sendiri apakah kita harus mengajukan surat pengajuan penghapusan?
2. jika kita harus mengajukan surat permohonan adakah batas akhir surat tersebut disampaikan ke KPP?
3. Untuk pengajuan surat permohonan itu sendiri apakah harus menunggu STP terlebih dahulu?mohon informasinya ya…
heheh maaf rada banyak pertanyaannya.
karena informasi yang saya dapatkan berbeda-beda.Thanks before 🙂
Viewing 1 - 2 of 2 replies