Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Wajibkah PKP untuk Eksportir

  • Wajibkah PKP untuk Eksportir

     sop_buntut updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • sop_buntut

    Member
    21 September 2015 at 12:30 pm

    Dengan hormat rekan-rekan sekalian,

    saya tahu topic ini sering di bicarakan dalam ortax.org,perihal wajibkah seorang eksportir melakukan PKP,apabila omzet ditahun sebelumnya di bawah 4,8M.

    saya selaku eksportir produk pertanian, baru saja melakukan pencabutan PKP, di karenakan omzet saya di bawah 4,8, dan PPn untuk produk ekspor saya adalah 0%, dan dikarenakan saya bekerja sendiri,sangat kerepotan mengikuti update perpajakan PPn yang terus diperbaharui.

    pertanyaan saya, pada bulai mei juni saya melakukan ekspor, pada waktu itu saya masilah berstatus PKP, dan akhirnya PKP saya di cabut pada bulan juni sesuai dengan keinginan saya. yang kebetulan saya tidak ada aktifitas ekspor pada bulan juli .

    tetapi bulan agustus saya melakukan ekspor kemabali. pertanyaan saya , apakah saya tetap harus melapor PPn nihil ( PPn )% untuk produk hasil tani ) saya seperti sebelum2nya ?.

    dikarenakan banyaknya perdebatan,saya menjadi bingung. apakah saya harus kembali menjadi PKP…sementara omzet saya per tahun kemarin di bawah 4,8M ?

    mohon saya diberi pencerahannya…

    terima kasih rekan

  • sop_buntut

    Member
    21 September 2015 at 12:30 pm
  • sop_buntut

    Member
    21 September 2015 at 12:34 pm

    Dengan hormat rekan-rekan sekalian,

    saya tahu topic ini sering di bicarakan dalam ortax.org,perihal wajibkah seorang eksportir melakukan PKP,apabila omzet ditahun sebelumnya di bawah 4,8M.

    saya selaku eksportir produk pertanian, baru saja melakukan pencabutan PKP, di karenakan omzet saya di bawah 4,8, dan PPn untuk produk ekspor saya adalah 0%, dan dikarenakan saya bekerja sendiri,sangat kerepotan mengikuti update perpajakan PPn yang terus diperbaharui.

    pertanyaan saya, perlukah saya melaporkan PPn seperti sebelum pencabutan PKP, pada aktifitas ekspor berikutnya ?.apabila dibulan berikutnya tak ada hasil ekspor,apakah saya tetap lapor khalayaknya seperti seorang PKP ?

    dikarenakan banyaknya perdebatan,saya menjadi bingung. apakah saya harus kembali menjadi PKP…sementara omzet saya per tahun kemarin di bawah 4,8M ?

    mohon saya diberi pencerahannya…

    terima kasih rekan

  • begawan5060

    Member
    21 September 2015 at 12:41 pm
    Originaly posted by sop_buntut:

    pertanyaan saya, perlukah saya melaporkan PPn seperti sebelum pencabutan PKP, pada aktifitas ekspor berikutnya ?.apabila dibulan berikutnya tak ada hasil ekspor,apakah saya tetap lapor khalayaknya seperti seorang PKP ?

    Tidak wajib lapor PPN..

    Originaly posted by sop_buntut:

    dikarenakan banyaknya perdebatan,saya menjadi bingung. apakah saya harus kembali menjadi PKP…sementara omzet saya per tahun kemarin di bawah 4,8M ?

    Silahkan memilih, menjadi PKP atau bukan PKP..

  • sop_buntut

    Member
    22 September 2015 at 11:03 am

    terima kasih , begawan5060 atas pencerahannya…. sanagat membantu sekali

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now