Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pajak untuk usaha tour & travel

  • pajak untuk usaha tour & travel

     dankerlink updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • dankerlink

    Member
    18 September 2015 at 6:45 pm

    mau menanyakan saya baru buka usaha tours and travel, NPWP saya CV tapi belum PKP, pajak yg dikenakan bagaimana ya?

  • dankerlink

    Member
    18 September 2015 at 6:45 pm
  • ALEMANIA

    Member
    21 September 2015 at 7:13 am

    kalau dari aturan PP 46 Tahun 2013 sepanjang omzet usahanya masih < 4,8M per tahun maka kita diberi 2 pilihan ikut aturan PP 4(tak perlu mendaftar PKP) dengan konsekuensi kita tak bisa mengkreditkan Pajak Masukan PPN atau kita ikut aturan PPh 25 (mendaftar jadi PKP) dengan konsekuensi perhitungan PPh kita memakai aturan lama (bukan 1% dari omzet). kalo salah mohon koreksinya………

  • dankerlink

    Member
    22 September 2015 at 9:15 am

    jadi perhitungannya gak pakai 1% dari omzet? jadi pakai hitungannya bagaimana bro alemania?

  • dankerlink

    Member
    22 September 2015 at 9:16 am

    iya saya belum PKP jadi pakai hitungan yang mana ya?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now