Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPFTZ 03
Dear Rekan Mohon Bantuannya ni…
Apakah jasa yang masuk ke kawasan bebas harus mengurus dokument PPFTZ 03 layaknya barang guna mendapatkan fasilitas bebas PPn,mohon referensi atas peraturan yang mengaturnya juga
Terima kasih…
- Originaly posted by fadly12:
Apakah jasa yang masuk ke kawasan bebas harus mengurus dokument PPFTZ 03 layaknya barang guna mendapatkan fasilitas bebas PPn,mohon referensi atas peraturan yang mengaturnya juga
jasanya apa neh
misalnya jasa perbaikan mesin oleh pihak luar daerah bebas gan yang dilakukan di daerah bebas,bagaimana perlakuanya dan UU yang mengatur
Viewing 1 - 4 of 4 replies