Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pendaftaran npwp untuk badan nir laba
pendaftaran npwp untuk badan nir laba
apakah pendaftaran untuk badan yang bersifat nir laba juga disyaratkan untuk melampirkan fotocopy akta notaris?
Betul, disyaratkan.
baru nemu di PER – 38/PJ/2013 Pasal 6 ayat (1) huruf d
"d. untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) berupa:
1) fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
2) surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). "disini tidak menyebutkan adanya akta notaris
Viewing 1 - 4 of 4 replies