Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH pasal 4 ayat 2 untuk kedubes asing
PPH pasal 4 ayat 2 untuk kedubes asing
Selamat siang rekan ortax,
Saya mau bertanya, mengenai penyewaan tempat kepada kedutaan asing, dimana hal tersebut dikenakan pasal 4 ayat 2. Dalam hal ini, kedutaan asing tidak memungut/memotong PPh tersebut. Apakah ada peraturan yang membahas mengenai pembebasan bagi kedutaan asing yang menyewa tempat tinggal dan juga mengenai pemotongan sendiri oleh si penyewa? Mohon bantuannya, rekan. Terima kasih.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2002
"Pasal 2(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
Penghasilan oleh penyewa.(2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang
wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan."Oke, terima kasih rekan..