Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › efaktur upload
saya mau tanya seputar e faktur :<br />1. untuk pajak berdasarkan nomor faktur pajak e faktur dimasukkan ke faktur masukkan<br />2. untuk pajak berdasarkan faktur pajak jasa [cth: aetra] dimasukkan ke dokumen lain<br />setelah direkam lalu diupload, tetapi kenapa selesai upload tidak keluar semua yang diinput. [misl: dibuat secara manual excel pajak yang harus dibayarkan 6jt, tetapi di efaktur harus bayar 9jt]<br /><br />Mohon bantuannyadan penjelasannya.<br /><br />Terima kasih
1.PM etax diinput didaftar pajak masukan, betul
2.PM nonEtax diinput didokumen lain, seperti itu ya??
3.Jika keduanya dapat dikreditkan akan muncul di lampiran B2.Originaly posted by Phoneix:tetapi kenapa selesai upload tidak keluar semua yang diinput.
mungkin yang ini masuk lampiran B3.Tidak dapat dikreditkan..
rekan bisa Klik Ubah Pengkreditkan Pjk Masukan.