Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pendapatan Lain2
Dear Rekan Ortax…
Langsung aja ni kasusnya seperti ini
PT ABC menghapus hutang (menjadikan pend.lain2) atas hutang yang tidak ditagih lagi oleh vendor, apakah pend.lain2 seperti ini termasuk kedalam komponen penghasilan yang diperbolehkan oleh fiskal?
dan bagaimanapula perlakuan terhadap piutang yang sudah dicadangkan sebelumnya akan tetapi akhirnya piutang itu tertagih kembali,apakah pencadangan yang sudah dilakukan ini boleh dijadikan pendapatan secara fiskal?
Terima kasih rekan…
- Originaly posted by fadly12:
pend.lain2 seperti ini termasuk kedalam komponen penghasilan yang diperbolehkan oleh fiskal?
Ya
Originaly posted by fadly12:pencadangan yang sudah dilakukan ini boleh dijadikan pendapatan secara fiskal?
Ya
- Originaly posted by dewa_mabok:
Originaly posted by fadly12:
pend.lain2 seperti ini termasuk kedalam komponen penghasilan yang diperbolehkan oleh fiskal?Ya
mohon peraturannya juga ya rekan.
pada dasarnya atas utang yg tidak tertagih oleh vendor ini, belum didukung surat persetujuan resmi, hanya saja pihak Akunting menghapus utangnya karena vendor tersebut sudah cukup lama tidak menagihkan lagi.
apakah kondisi ini masih bisa diakui pendapatannya ?