Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SKB Di Tolak
mohon informasinya rekan ortax smuanya,
saya mengajukan SKB ke KPP tapi di tolak dengan alasan tidak sesuai dengan Per-32/PJ/2013 pasal 4 (PPh Final belum di bayar).
pdahal tahun 2014 saya telah melakukan PBK PPh Ps22 ke PPh final,
Pertanyaaan Saya : 1. Apakah PBK saya tsb tidak di anggap oleh KPP?
Mohon Sarannya, terimakasih- Originaly posted by dally:
1. Apakah PBK saya tsb tidak di anggap oleh KPP?
Atas PBKnya sudah dpt jawaban dr KPP apa blm?
Viewing 1 - 3 of 3 replies