Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perpajakan terkait komisi

  • Perpajakan terkait komisi

     christyk updated 9 years, 3 months ago 1 Member · 2 Posts
  • christyk

    Member
    3 September 2015 at 11:46 am
  • christyk

    Member
    3 September 2015 at 11:46 am

    Perusahaan A (trading) berada di luar negeri. Perusahaan B (trading) berada di Indonesia. Perusahaan A akan kontak Perusahaan B, mengenai rekomendasi supplier katakan perusahaan C, perusahaan B akan mencari pembelinya. Kalau ada pembeli katakan perusahaan D, perusahaan B akan membeli produk C dan menjual ke D. Atas penjualan tersebut, ada komisi untuk perusahaan A. Atas komisi tersebut, pajak apa yang digunakan?

    Thanks

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now