Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perpajakan terkait komisi
Perusahaan A (trading) berada di luar negeri. Perusahaan B (trading) berada di Indonesia. Perusahaan A akan kontak Perusahaan B, mengenai rekomendasi supplier katakan perusahaan C, perusahaan B akan mencari pembelinya. Kalau ada pembeli katakan perusahaan D, perusahaan B akan membeli produk C dan menjual ke D. Atas penjualan tersebut, ada komisi untuk perusahaan A. Atas komisi tersebut, pajak apa yang digunakan?
Thanks
Viewing 1 - 2 of 2 replies