Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembinaan Wajib Pajak 2015
rekan mohon informasinya
terkait dengan fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi adm oleh DJP, PMK mana yang jadi acuan kita dalam melakukan permohonan penghapusan sanksi ?
apakah PMK No. 91/PMK.03/2015 ini yang dijadikan acuan?
- Originaly posted by pandusony:
terkait dengan fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi adm oleh DJP, PMK mana yang jadi acuan kita dalam melakukan permohonan penghapusan sanksi ?
apakah PMK No. 91/PMK.03/2015 ini yang dijadikan acuan?
bisa..
sekalian ini. PMK 29/2015
Viewing 1 - 3 of 3 replies