Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PENUTUPAN NPWP PERUSAHAAN

  • PENUTUPAN NPWP PERUSAHAAN

     Hilda Ra updated 9 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Hilda Ra

    Member
    8 September 2015 at 2:15 pm
  • Hilda Ra

    Member
    8 September 2015 at 2:15 pm

    Siang Rekan,

    mohon info & persyaratan nya untuk penutupan NPWP Perusahaan seperti apa ya ?

  • dharmawan a

    Member
    8 September 2015 at 2:24 pm

    Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka dapat dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun hasil verifikasi.

    Wajib Pajak yang dilakukan Penghapusan NPWP berdasarkan hasil Verifikasi yaitu terhadap:

    a. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
    b. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
    c. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

    Wajib Pajak Badan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    A. Secara elektronik
    Melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di http://www.pajak.go.id
    Tata cara permohonan penghapusan NPWP secara elektronik (e-registration) yaitu sebagai berikut:
    Wajib Pajak Badan dapat mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di http://www.pajak.go.id.

    Permohonan penghapusan NPWP yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

    Wajib Pajak yang telah menyampaikan formulir penghapusan NPWP melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

    Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan NPWP secara elektronik maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
    Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap maka KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik

    B. Cara tertulis
    Dalam hal Wajib Pajak Badan tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik, dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.

    Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP dan melengkapinya dengan dokumen yang dipersyaratkan (baca artikel: Dokumen yang Dipersyaratkan).

    Permohonan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Badan. Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maka KP2KP akan meneruskan permohonan penghapusan NPWP ke KPP.

    Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan dengan cara:

    1. secara langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
    2. melalui pos; atau
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

    Apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat.

    Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan:

    1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak Badan; atau
    2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

    Dokumen yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan permohonan penghapusan NPWP adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti Akta Pembubaran Badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Medmed

    Member
    8 September 2015 at 2:27 pm
  • Hilda Ra

    Member
    14 September 2015 at 10:04 am

    ini berlaku untuk perusahaan juga ?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now