Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Skripsi Kenaikan PTKP 2015 (36 Juta)
Skripsi Kenaikan PTKP 2015 (36 Juta)
Halo assalamualaikum wr wb
salam kenalSaya mahasiswa semester akhir salah satu PTS di Jakarta
ingin membuat skripsi dengan tema / topic tentang kenaikan PTKP 2015 yang 36 juta, PER-32.PJ.2015Apakah harus saya teliti PENGARUH KENAIKAN PTKP TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK X ? yang sepertinya kalau dipikir secara logika PTKP naik penerimaan pajak penghasilan akan menurun
Mungkin ada masukan dari rekan disini yang sudah berpengalaman & sangat mahir di dunia perpajakan untuk meneliti kenaikan PTKP tersebut selain dilihat dari pengaruh kenaikan PTKP terhadap penerimaan pajak penghasilan pada KPP X tsb ?
Di mohon bantuan serta sarannya untuk saya rekan, Terima Kasih
saya juga sedang dalam proses skripsi dengan judul yang sama, mungkin ada masukan juga untuk pengaruh kenaikan ptkp 2015, thxx
boleh minta kontak personnya engga? dara juga lagi proses skripsi dengan judul yang sama, siapa tau bisa saling berbagi informasi mengenai perubahan PTKP
sebenarnya untuk masalah penerimaan pajak itu ga ada pengaruhnya dengan perubahan ptkp,
dan menurut saya itu judulnya terlalu luas..lebih dipersempit..apa ga konsultasi dulu sama dosen masalah judul???
yg naik hanya PTKP tapi yang dibahas semua Pajak penghasilan,, barti PPh 23,22,25 maupun 4 (2) juga dibahas tuh??- Originaly posted by geom:
sebenarnya untuk masalah penerimaan pajak itu ga ada pengaruhnya dengan perubahan ptkp,
dan menurut saya itu judulnya terlalu luas..lebih dipersempit..apa ga konsultasi dulu sama dosen masalah judul???
yg naik hanya PTKP tapi yang dibahas semua Pajak penghasilan,, barti PPh 23,22,25 maupun 4 (2) juga dibahas tuh??Setuju rekan topiknya terlalu luas mungkin bisa dipersempit saja, terkait dengan aspek PPh 21, kemudian impact nya bagaimana ke perusahaan tidak hanya ke penerimaan pajak
Justru tujuan dari PTKP ini sudah tercantum di pertimbangan aturannya butir b
bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajakIni jiwa perubahan PTKP, apakah terpenuhi?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.010/2015Secara PPh 21 jelas menurun, namun pertimbangannya tentu arti uang Rp. 100.000,- bagi kesejahteraan langsung masyarakat, ketimbang dikumpulkan sebagai penerimaan pajak. Utamanya bagi yang berpenghasilkan dekat dengan batas PTKP tersebut.
selamat siang sesama rekan yang lagi ngerjain skripsi tentang ptkp , boleh minta kontak personnya ga? buat berbagi informasi
klo ini analisisnya harus ekonomi makro berarti rekan terkait kesejahteraan dan pertimbangan kelayakan hidup dsb hehe
Saya tertarik ingin mengambil judul PTKP
Mohon info nya kaka kaka hanya sekedar sharing saja.- Originaly posted by RismaNH:
Saya tertarik ingin mengambil judul PTKP
Mohon info nya kaka kaka hanya sekedar sharing saja.Ambil judul PTKP terbaru saja yg sebentar lagi akan terbit peraturannya. (klo gasalah Juni 2016).
Coming Soon 🙂 Skripsi memang tidak boleh terlalu luas fokusnya rekan. semakin luas semakin sulit penentuan proxy untuk pengkuran variabelnya
ada lagi yang bikin skripsi tentang PTKP?