Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › proses keberatan
bagaimana cara pengajuan proses keberatan atas STP PPN ( pasal 8 (2a) kup) ?
thks sebelumnyaSTP tidak dapat diajukan keberatan rekan..
tidak bisa keberatan tapi masih bisa pembatalan, pengurangan, penghapusan dan gugatan. cara pengajuannya sama dengan cara pengajuan keberatan.
- Originaly posted by anasbuchori:
pembatalan, pengurangan, penghapusan dan gugatan.
maaf rekan maksud sy itu…
Originaly posted by anasbuchori:cara pengajuannya sama dengan cara pengajuan keberatan.
proses nya gimana?
- Originaly posted by coldwiwid:
proses nya gimana?
- Originaly posted by coldwiwid:
Originaly posted by coldwiwid:
proses nya gimana?baca PMK 8/2013 dan pakai permohonan sesuai lampirannya
Viewing 1 - 7 of 7 replies