Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e spt pph op tahunan
salam rekan semua nya
mohon informasi nya, apakan pelaporan tahunan pph 21 masih bisa dengan cara manual, atau harus dengan e spt?terimakasih
- Originaly posted by ridwannr:
mohon informasi nya, apakan pelaporan tahunan pph 21 masih bisa dengan cara manual, atau harus dengan e spt?
PPh 21 sudah tidak ada lagi yang tahunan rekan, semuanya bulanan.
silahkan lihat disini untuk mengetahui kriteria WP yang dapat melaporkan PPh 21 dalam bentuk hardcopy (manual).
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=14&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=15268Pasal 3 ayat (2)
terimakasih atas pencerahan nya rekan
salam
ridwan
Viewing 1 - 4 of 4 replies