Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Comment Post dan Kontribusi Member
Comment Post dan Kontribusi Member
Rekan-rekan ortax
Mau tanya boleh ya..
Comment Post di Ortax ini cara nya gimana sih ?? masih bingung bedanya ama Forum post.
Trus biar bisa ikutan kontribusi member (biar bisa dimuat n didownload banyak khalayak ortax) gimana juga caranya ??
Kok saya email ke [email protected] masih gak ditongolin juga ya..Terima Kasih Banyak..
- Originaly posted by banddoat:
Comment Post di Ortax ini cara nya gimana sih ??
comment post itu mengomentari artikel yang ada di ortax ini, sebelumnya web ortax di update member masih bisa memberikan komentar atas artikel-artikel yang ada.
seperti contoh link ini yang banyak komentarnya dibawah
http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =45Namun sekarang fungsi Comment post sudah dilock,jadi tidak bisa memberikan komentar.
Originaly posted by banddoat:masih bingung bedanya ama Forum post.
Kalau forum post rekan membuka suatu topik ataupun memberikan komentar atas pertanyaan-pertanyaan yang ada di forum.
Originaly posted by banddoat:Trus biar bisa ikutan kontribusi member (biar bisa dimuat n didownload banyak khalayak ortax) gimana juga caranya ??
Kok saya email ke [email protected] masih gak ditongolin juga ya..email yang masuk akan disaring dan tidak akan langsung muncul di kontribusi member rekan. akan ada jeda beberapa hari ataupun minggu dan Jika memang sangat dibutuhkan akan diupload di kontribusi member.
Salam
- Originaly posted by KoRaY:
Namun sekarang fungsi Comment post sudah dilock,jadi tidak bisa memberikan komentar.
sedikit meralat, comment post untuk artikel2 yang ada masih bisa dikomentari. namun untuk Tax Learning tidak dapat memberikan komentar(lock)
Jika memang rekan ingin memberikan komentar pada artikel2 yang sudah ada silahkan pilih artikel pajak.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue OKay rakan KoRaY .. Terima kasih banyak. Jadi Paham sekarang.
Halo rekan-rekan.. mohon pencerahannya.
Jd bgni rekan2 perusahaan tempat dimana saya bekerja mengalami kerugian dilaporan spt th 2020, omset mengalami penurunan smpai 5M dibandingkan th lalu krn dampak covid dan berakibat lebih bayar di perhitungan pph 29. Apakah bisa lebih bayar tsb dikompensasi? Apabila LB tsb dpt dikompensasikan, apakah akan tetap diperiksa?mengingat dampak covid yg luar biasa bagi perusahaan. Terima kasih ðŸ™I would like to thank you for the efforts you have made in writing this article. Search Engine Marketing
I really like your posts. Thanks for this useful information bitlife
Sometimes, member comments provide fresh perspectives Run 3 and useful information that the original article did not cover.