Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bea Materai
Dear ORTAX,
mohon bantuan informasi perihal bea materai.
saya ada transaksi dengan vendor property, dimana vendor tersebut mengeluarkan kuitansi / faktur pajak penjualan bermaterai.
sedangkan di dalam dok. tersebut terdapat no seri faktur pajak, pada saat kami minta faktur pajak asli mereka berdalih bahwa dokumen kuitansi / faktur pajak tersebut dapat digunakan sebagai faktur pajak.
apakah ada peraturan yang mendasari untuk hal ini.
terima kasihCoba aja di liat PP_No_24_th_2000 tentang Bea Materai
Mudah2an bermanfaat……..saya tidak bicara teori lagi, rekan gitaputri juga pasti sudah tahu. cuma mau kasih pendapat, sebaiknya kuitansi tersebut dibawa ke AR minta pendapat beliau.
- Originaly posted by Gitaputri:
pada saat kami minta faktur pajak asli mereka berdalih bahwa dokumen kuitansi / faktur pajak tersebut dapat digunakan sebagai faktur pajak.
terlalu berkreasi bisa jadi fatal nanti