Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tenaga asing
Minta bantuan,
Jika ada tenaga asing yang sudah lebih dari 183 hari, dimasukkan sebagai karyawan di PT A, tidak digaji secara bulanan. Penghasilan TKA didapat dari bonus penjualan, jadi penghasilannya tidak tetap.
Pertanyaannya, apakah TKA tersebut dibuatkan formulir 1721 a1 atau bukti potong tidak final?
Terimakasih untuk pencerahannya.Salam
Hendri- Originaly posted by hendrioye:
Jika ada tenaga asing yang sudah lebih dari 183 hari,
jadi perlakuannya sudah dianggap sebagai WPDN ya?
salam
- Originaly posted by levintz:
jadi perlakuannya sudah dianggap sebagai WPDN ya?
yup betul rekan, udah punya npwp juga
berarti masuk ke pegawai tidak tetap dong bung hen…kasi bukpot gak final
- Originaly posted by hangsengnikkei:
berarti masuk ke pegawai tidak tetap dong bung hen…kasi bukpot gak final
kira2 menurut penerawangan ente, masuk kategori mana ini TKA?
PPh PASAL 21 TIDAK FINAL
1. 21-100-03 Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
2. 21-100-04 Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
3. 21-100-05 Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
4. 21-100-06 Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
5. 21-100-07 Imbalan Kepada Tenaga Ahli
6. 21-100-08 Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan Bersifat Berkesinambungan
7. 21-100-09 Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan Tidak Bersifat Berkesinambungan
8. 21-100-10 Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
9. 21-100-11 Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
10. 21-100-12 Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai
11. 21-100-13 Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
12. 21-100-99 Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnyaya ente yg lebih tau masuk kemananya bung, monggo dicolek pengertiannya di per 31
nanti ane cek2 lagi pake kaca pembesar biar lebih jelas tulisan per 31 nya, terimakasih rekan hangseng utuk diskusinya.
salam