Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Nama WP Berubah, No NPWP tdk berubah, bagaimana proses import?
Nama WP Berubah, No NPWP tdk berubah, bagaimana proses import?
Dear Rekans,
Mohon pencerahannya, jika nama WP berubah sedangkan no NPWP tidak berubah, bagaimana dengan proses import barang, apakah ada waktu peralihan untuk hal ini?Terima kasih ya rekans sebelumnya
- Originaly posted by lrachmaw:
apakah ada waktu peralihan untuk hal ini?
kayaknya gak ada masalah
ada masalah pak,karena ketika bayar import dan duty nya bank sudah pake nama NPWP baru sedangkan API di bea cukai masih menggunakan nama NPWP lama, thx
- Originaly posted by lrachmaw:
sedangkan API di bea cukai masih menggunakan nama NPWP lama, thx
kok bisa ya? datanya gak ngelink dong, jelaskan saja ke bea cukai dan minta beri tahu tata cara perubahan datanya
Perubahan datakah sebelumnya ke kpp?