Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Himbauan Pembetulan SPT
tinggal tunggu diterbitkan SKPKB aja pada saat pemeriksaan.
- Originaly posted by Rainbir:
Dear Rekan,,SPT kita yg tahun 2010 sedang dilakukan pemeriksaan ..apakah AR boleh menghimbau pembetulan utk SPT tahun sebelumnya yaitu tahun 2009?
boleh,
- Originaly posted by sucahyolukito:
mengacu pada pasal 8 ayat 1(a), SPT tahun 2009 tidak dapat dibetulkan karena sudah melewati masa pembetulan yakni "paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
tergantung diperiksanya kapan juga sih.
Viewing 1 - 4 of 4 replies