Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemegang Saham sebagai Penanggung Pajak
Pemegang Saham sebagai Penanggung Pajak
Mohon bantuan rekans
diketahui
PT ABC: tidak berusaha, tidak berkantor, tidak diketahui susunan organisasi, belum membubarkan diri. Memiliki Utang pajak 100 juta
2. jurusita memiliki data akta pendirian dimana pada akta tersebut diketahui
PT XYZ memiliki saham 70% dan Tuan Fulan memiliki saham 30%. dalam akta diketahui, RUPS menunjuk Ny. Ani, seorang profesional, sebagai direktur PT ABC. Ny Ani, saat ini, diketahui secara nyata tidak lagi bekerja utk PT ABCPertanyaan:
1. Siapa Penanggung Pajak dari utang pajak PT ABC, apa argumen dan dasar hukumnya?
2. Berapa jumlah utang pajak yg harus disita Juru sita kepada Penanggung pajak (jawaban no1), apa argumen dan dasar hukumnya?terima kasih jawabannya… ^^,
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WajibWakil –> Pasal 32 KUP
- Originaly posted by priadiar4:
Wakil –> Pasal 32 KUP
apakah pemegang saham termasuk wakil?
Tidak terdpt klausul pada psl 32 uu kup yg scr gamblang mengatakan bhw pemegang saham adalah PP..cmiiw
- Originaly posted by occie:
apakah pemegang saham termasuk wakil?
bisa jadi
Originaly posted by occie:Tidak terdpt klausul pada psl 32 uu kup yg scr gamblang mengatakan bhw pemegang saham adalah PP..cmiiw
yang gamblang dutegaskan ada pada UU Surat Paksa di penjelasannya disebutkan:
Beberapa pokok perubahan yang menjadi perhatian dalam pembaharuan undang-undang penagihan pajak ini adalah sebagai berikut :
1. Mempertegas proses pelaksanaan penagihan pajak dengan menambahkan ketentuan
penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis sebelum Surat Paksa
dilaksanakan;
2. Mempertegas jangka waktu pelaksanaan penagihan aktif;
3. Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga komisaris, pemegang saham,
pemilik modal; - Originaly posted by priadiar4:
3. Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga komisaris, pemegang saham,
pemilik modal;hehehe.. trcky question terjawab sudah… sayangnya pernyataan di atas adanya di Penjelasan UU PPSP dan BUKAN di KUP..sehingga TIDAK sebangun strukturnya dengan Pasal 32 UU KUP.. apa lagi UU KUP sudah di amandemen sementara UU PPSP belum..PLUS yang di UU PPSP hanya di PENJELASAN.. yg setau saya tidak mengikat secara hukum..cmiiw
oke..lanjut rekans…. berarti jurusita nagihnya berapa? dan ke penanggung pajak yang mana?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by occie:
apakah pemegang saham termasuk wakil?bisa jadi
kalo dalam kasus di atas bagemana rekans priadia4?
- Originaly posted by occie:
oke..lanjut rekans…. berarti jurusita nagihnya berapa? dan ke penanggung pajak yang mana?
Originaly posted by occie:1. Siapa Penanggung Pajak dari utang pajak PT ABC, apa argumen dan dasar hukumnya?
Originaly posted by occie:PT XYZ memiliki saham 70% dan Tuan Fulan memiliki saham 30%.
Originaly posted by occie:2. Berapa jumlah utang pajak yg harus disita Juru sita kepada Penanggung pajak (jawaban no1), apa argumen dan dasar hukumnya?
proporsional
- Originaly posted by priadiar4:
proporsional
dasar hukumnya?
- Originaly posted by occie:
Originaly posted by priadiar4:
proporsionaldasar hukumnya?
UU Perseroan mengatakan begitu
- Originaly posted by priadiar4:
UU Perseroan mengatakan begitu
pasal yg mana yah tepat ny?? ^^v
- Originaly posted by occie:
pasal yg mana yah tepat ny?? ^^v
Pasal 3
- Originaly posted by occie:
diketahui
PT ABC: tidak berusaha, tidak berkantor, tidak diketahui susunan organisasi, belum membubarkan diri. Memiliki Utang pajak 100 jutaKoq bisa memiliki utang pajak padahal tidak ada usaha? ada transksi hubungan istimewa yah?
Originaly posted by priadiar4:UU Perseroan mengatakan begitu
Ijin memunculkan
UU No.40 tahun 2007 ttg Perseroan Terbatas
Pasal 3
(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi
saham yang dimiliki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad
buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara
melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.