Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyerahan barang impor (investasi mesin) Dari pusat ke cabang
Penyerahan barang impor (investasi mesin) Dari pusat ke cabang
Rekan rekan sekalian,
Terima kasih sebelumnya untuk bantuannya.Saya bekerja di perusahaan, Dimana perusahaan kami mengimpor barang modal berupa mesin. Yang melakukan impor adalah kantor pusat karena surat izin dimiliki kantor pusat.
Setelah barang masuk Dan sudah dilunasi semua biaya pajaknya, barang tersebut kami kirim Dari pusat ke cabang. Untuk itu kami terbitkan faktur pajak dengan kode 09 dengan asumsi
Dengan asumsi barng tersebut adalah barng modal Dan bukan barng dagangan / tujuan bukan untuk diperjual belikan. Namun pihak fiskus menyatakan salah kode, seharusnya 01.
Bagaimana pendapat rekan sekalian Dan apa dasar hukumnya.
Terima kasih rekan
09 itu pasal 16 D
09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya
dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.- Originaly posted by priadiar4:
09 itu pasal 16 D
09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya
dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.jadi seharusnya pakai kode no brp rerkan priardiar4 ?