• PP 46 th 2013

     ktfd updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • EDFIL

    Member
    15 April 2014 at 12:26 am
  • EDFIL

    Member
    15 April 2014 at 12:26 am

    Sebenarnya PP 46 Th 2013 ini tidak mendukung atau mempermudah para Wajib Pajak. karena dari usaha bisnis dagang consumer goods biasanya kita hanya dapat margin antara 3% s/d 8% karena semakin kompetitifnya dunia bisnis saat ini. dengan berlakunya PP 46 ini malah tambah memberatkan dan tidak berpihak kepada para wajib pajak
    contoh Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp.15.000.000,00. Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Jumlah peredaran setahun = 12 X Rp. 15.000.000,- = Rp. 180.000.000,-. Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
    Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,- = Rp. 45.000.000,-
    Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tida kKena Pajak = Rp. 45.000.000,- – Rp. 30.375.000,- = Rp. 14.625.000,-
    Pajak Penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 14.625.000,00 = Rp. 731.250,-
    Tetapi apabila kita menggunakan PP 46 Tahun 2013 ini maka perhitungannya Rp. 180.000.000 X 1% = Rp. 1.800.000,-

    Dan Contoh untuk Badan Usaha yang memiliki omset 3 Milyar dengan profit Rp. 175.000.000 apabila di hitunga pph pasal 29 dengan tarif pasal 17 dan memanfaatkan fasilitas pasal 31 E UU PPh No. 36 Tahun 2008 maka pph terhutangnya sebesar Rp. 175.000.000 X 50% X 25% = Rp. 21.875.000 akan tetapi apabila perhitungannya menggunakan PP 46 Th 2013 maka PPh yang terhutangnya Rp. 3.000.000.000,- X 1 % = Rp. 30.000.000
    Seperti yang kita ketahui penerbitan pp 46 th 2013 ini dimaksudkan lebih sederhana dalam perhitungan pajaknya terutama bagi usaha UMKM. Ditinjau dari konsep keadilan dalam pemajakan (equity principle), pengenaan PPh Final tidak sesuai dengan keadilan karena tidak mencerminkan kemampuan membayar (ability to pay). Pemajakan yang adil adalah bahwa semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Ini disebut dengan keadilan vertikal atau vertical equity (Musgrave & Musgrave, 1976). untuk perusahaan yang dalam masa rugi apakah tetap harus membayar pajak ??? Di mana peran serta pemerintah dalam mengembangkan UMKM kita ???
    Dengan mengenakan PPh Final berdasarkan tarif 1 persen, UMKM yang berbentuk badan usaha tidak diuntungkan dan tidak dirugikan apabila persentase Penghasilan Kena Pajak terhadap peredaran bruto dapat mencapai 8 persen. Hal tersebut dapat dirumuskan dengan: 1 persen x peredaran bruto sebulan = 12,5 persen x 8 persen x peredaran bruto sebulan. Tarif 12,5 persen adalah merupakan tarif pasal 31 E dari UU PPh.

    Apabila UMKM dalam bentuk badan usaha mampu meraih persentase penghasilan kena pajak di atas 8 persen, maka UMKM dalam bentuk badan usaha akan diuntungkan karena membayar PPh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya. Demikian sebaliknya akan membayar PPh lebih besar apabila persentase penghasilan kena pajak kurang dari 8 persen terhadap peredaran bruto, bahkan akan tetap membayar PPh Final meskipun dalam keadaan merugi. Persentase minimum atas penghasilan kena pajak yang harus dicapai oleh UMKM perorangan akan lebih besar dari 8 persen agar tidak dirugikan dengan berlakunya pengenaan PPh Final 1 persen dari peredaran bruto, sebab dengan berlakunya PP 46 Tahun 2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak lagi menjadi faktor pengurang dalam menghitung kewajiban PPh UMKM orang pribadi.

    Sederhana Tetapi Mundur dari Sistim Self-Assessment yaitu kepatuhan membayar pajak secara sukarela (voluntary compliance).

  • KAJAPSBY

    Member
    16 April 2014 at 2:25 am

    Sy sangat setuju bahwa pp46 memudahkan wajib pajsk untuk lebih cepat bingung, lebih cepat pusing, lebih cepat streees, dan akhirnya memudahkan wajib pajak untuk lebih cepat kolaps/ bangkrut, karena rugipun harus bayar pajak, karena kalah bersaing dgn perusahaan besar yg omzet lebih dari 4,8 M pajaknya dihitung dr keuntungan bukan dr omzet.

  • ktfd

    Member
    16 April 2014 at 12:33 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Sy sangat setuju bahwa pp46 memudahkan wajib pajsk untuk lebih cepat bingung, lebih cepat pusing, lebih cepat streees, dan akhirnya memudahkan wajib pajak untuk lebih cepat kolaps/ bangkrut, karena rugipun harus bayar pajak, karena kalah bersaing dgn perusahaan besar yg omzet lebih dari 4,8 M pajaknya dihitung dr keuntungan bukan dr omzet.

    hahaha… iki lucu iki…

  • ktfd

    Member
    16 April 2014 at 12:35 pm
    Originaly posted by edfil:

    Sederhana Tetapi Mundur dari Sistim Self-Assessment yaitu kepatuhan membayar pajak secara sukarela (voluntary compliance).

    ada yg menasihati, jika tak setuju, ajukan saja judicial review…
    gitu aja kok repot… kata gusdur.

  • hangsengnikkei

    Member
    16 April 2014 at 1:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ada yg menasihati, jika tak setuju, ajukan saja judicial review…

    siapa orgnya mbah?minimal inisialnya lah…

  • ktfd

    Member
    18 April 2014 at 12:53 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    siapa orgnya mbah?minimal inisialnya lah…

    hahaha… kompor…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now