Dear rekan,
mhn bantuan..Bendaharawan pemerintah yang membeli produk di (katakan carrefour) utk pembelian yg kecil2. Jumlah PPn sdh include di struk.
1. Apakah bendaharawan perlu memungut kembali ppn tsbt ?
2. Apakah bukti potong cukup dari struk atau kita minta dibuatkan faktur pajak
tksBendahara pemerintah sbg prmungut ppn, tetapi tidak semua transaksi dgn benh pemrnth hrs dipungut ppn, tergantung berapa nilai transakdinya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies