Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengajuan surat keberatan
Sepanjang masih memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, boleh2 aja satu masalah diajukan keberatan sampai beberapa kali.
Tapi biasanya tim peneliti akan merujuk pada penelitian kasus yang sebelumnya. Pada beberapa kasus, kesimpulan peneliti bisa berbeda walaupun dalam kasus yang sama.
- Originaly posted by jaenal:
Boleh minta dasar hukumnya rekan?
Tata cara pengajuan keberatan sudah diatur dalam Pasal 25 UU KUP dan Peraturan menkeu nomor 9/PMK.03/2013.
Disitu tidak ada ketentuan tidak boleh mengajukan keberatan atas masalah yg sama. Ini artinya keberatan untuk hal yg sama tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan formalnya.
- Originaly posted by jaenal:
Boleh minta dasar hukumnya rekan?
Tata cara pengajuan keberatan sudah diatur dalam Pasal 25 UU KUP dan Peraturan menkeu nomor 9/PMK.03/2013.
Disitu tidak ada ketentuan tidak boleh mengajukan keberatan atas masalah yg sama. Ini artinya keberatan untuk hal yg sama tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan formalnya.
Dear ortaxer
Memang klo mengajukan keberatan lebih dari 3 kali untuk 1 masalah yang sama tidak diperbolehkan? Ada dasar hukumnya tidak
- Originaly posted by w2nz1976:
Sepanjang masih memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, boleh2 aja satu masalah diajukan keberatan sampai beberapa kali.
Tapi biasanya tim peneliti akan merujuk pada penelitian kasus yang sebelumnya. Pada beberapa kasus, kesimpulan peneliti bisa berbeda walaupun dalam kasus yang sama.
Boleh minta dasar hukumnya rekan?