Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengajuan surat keberatan

  • Pengajuan surat keberatan

     w2nz1976 updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 6 Posts
  • w2nz1976

    Member
    4 April 2014 at 9:49 am

    Sepanjang masih memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, boleh2 aja satu masalah diajukan keberatan sampai beberapa kali.

    Tapi biasanya tim peneliti akan merujuk pada penelitian kasus yang sebelumnya. Pada beberapa kasus, kesimpulan peneliti bisa berbeda walaupun dalam kasus yang sama.

  • w2nz1976

    Member
    4 April 2014 at 11:03 am
    Originaly posted by jaenal:

    Boleh minta dasar hukumnya rekan?

    Tata cara pengajuan keberatan sudah diatur dalam Pasal 25 UU KUP dan Peraturan menkeu nomor 9/PMK.03/2013.

    Disitu tidak ada ketentuan tidak boleh mengajukan keberatan atas masalah yg sama. Ini artinya keberatan untuk hal yg sama tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan formalnya.

  • w2nz1976

    Member
    4 April 2014 at 11:03 am
    Originaly posted by jaenal:

    Boleh minta dasar hukumnya rekan?

    Tata cara pengajuan keberatan sudah diatur dalam Pasal 25 UU KUP dan Peraturan menkeu nomor 9/PMK.03/2013.

    Disitu tidak ada ketentuan tidak boleh mengajukan keberatan atas masalah yg sama. Ini artinya keberatan untuk hal yg sama tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan formalnya.

  • jaenal

    Member
    4 April 2014 at 2:52 pm
  • jaenal

    Member
    4 April 2014 at 2:52 pm

    Dear ortaxer

    Memang klo mengajukan keberatan lebih dari 3 kali untuk 1 masalah yang sama tidak diperbolehkan? Ada dasar hukumnya tidak

  • jaenal

    Member
    4 April 2014 at 5:38 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Sepanjang masih memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, boleh2 aja satu masalah diajukan keberatan sampai beberapa kali.

    Tapi biasanya tim peneliti akan merujuk pada penelitian kasus yang sebelumnya. Pada beberapa kasus, kesimpulan peneliti bisa berbeda walaupun dalam kasus yang sama.

    Boleh minta dasar hukumnya rekan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now