Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ekspor Non Commercal Value
Dear rekan-rekan ortax..
Salam sejahtera bagi kita semua..Saya mau menanyakan tentang Eksport Non Commercial Value,
Apakah atas eksport non commercial value tesebut ada kewajiban perusahaan untuk mencatat dan melaporkannya pada E-SPT PPn masa setiap bulan nya ?
Adakah dasar hukum yang mewajibkan pelaporan Eksport Non Commercial Value pada SPT Masa PPn ?Mohon pencerahannya dari rekan-rekan ortax..
_Salam_
bisakah
Originaly posted by sundawibawa:eksport non commercial value
tidak pakai PEB??
Rekan priadi,
Dalam hal ini saya menggunakan PEB karena untuk kelengkapan administrasi kepabeanan di bea cukai.
Apakah hal tersebut mewajibkan saya melaporkan PEB tersebut dalam E-SPT PPn ?
- Originaly posted by sundawibawa:
Apakah hal tersebut mewajibkan saya melaporkan PEB tersebut dalam E-SPT PPn ?
yup
- Originaly posted by priadiar4:
yup
Mohon penjelasannya dari saudara dan dasar hukumnya jika memang saya harus melaporkan PEB tersebut dalam SPT PPn ?
- Originaly posted by sundawibawa:
Mohon penjelasannya dari saudara dan dasar hukumnya jika memang saya harus melaporkan PEB tersebut dalam SPT PPn ?
Pasal 4 UU PPN ayat 1 huruf f