Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perpanjangan waktu penyampaian SPT Badan
Perpanjangan waktu penyampaian SPT Badan
Dear all,
Mau tanya, untuk perpanjangan waktu penyampaian SPT Badan tahun 2013 yg dilaporkan tahun ini, apa benar sudah tidak perlu melampirkan SPT 1771 Y?? jadi hanya dengan surat permohonan saja sudah cukup?
Mohon informasinya rekan2 semua. Trims
tetap pakai
Viewing 1 - 3 of 3 replies