Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lembar SSP yang berbeda warna….
Rekan sekalian…..
Selama ini saya cetak SSP pakai kertas rangkap 4 warna putih polos setiap lembarnya . Berhubung kertasnya habis dan di pasaran jarang ada (kertas rangkap 4 polos tersebut ), apakah boleh pakai kertas rangkap 4 yang setiap lembarnya beda warna (putih, biru, kuning, merah). Kalau saya baca dari ketentuan2 yang berhubungan dengan SSP, tidak disebutkan mengenai warnanya. Bagaimana menurut rekan-rekan….. Makasih sebelumnya.
Menurut sy ga ada masalah selama tdk ada kerentuan yg nengaturnya.
- Originaly posted by nanayo:
apakah boleh pakai kertas rangkap 4 yang setiap lembarnya beda warna (putih, biru, kuning, merah).
boleh
Makasih rekan kajapsby dan priadiar4….
Viewing 1 - 5 of 5 replies