Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh atas Usaha Jasa Konstruksi
PPh atas Usaha Jasa Konstruksi
rekan-rekan mohon bantuannya ya (^_^),
saya mau minta pencerahan untuk jasa konstruksi, apabila suatu perusahaan sudah memiliki SUJK, kemudian ada kontrak kerja yang jenis jasanya bukan jasa konstruksi (seperti perbaikan AC central, dll) apakah atas jasa tersebut kita mengenakan PPh Psl. 23 atau PPh pasal 4 ayat (2) FINAL ? sedangkan menurut arahan AR kita melihat objek pajaknya bukan subjek pajaknya, dan perusahaan konstruksi tersebut juga tetep ingin dikenakan pasal 4 ayat (2) karena sudah memiliki SUJK, jadi yang paling tepatnya yang mana ya? ada aturannya?- Originaly posted by susai:
jadi yang paling tepatnya yang mana ya? ada aturannya?
Originaly posted by susai:PPh pasal 4 ayat (2) FINAL
Originaly posted by susai:ada aturannya?
PMK 244/2008
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi; AR oh AR…
kecuali si perusahaan jasa konstruksi itu nyewain mobil yg ga ada hubungannya ama jasa konstruksi atau pmk 244 huruf r dan s baru deh kenainnya 23jadi semua jasa yang pelaksanaannya oleh Perusahaan yang memiliki SUJK dikenakan tarif FINAL Psl. 4 ayat (2) walaupun jasa tersebut bukan objek PPh Psl. 4 ayat(2) ?
- Originaly posted by susai:
jadi semua jasa yang pelaksanaannya oleh Perusahaan yang memiliki SUJK dikenakan tarif FINAL Psl. 4 ayat (2) walaupun jasa tersebut bukan objek PPh Psl. 4 ayat(2) ?
jasa ini
Originaly posted by priadiar4:Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
Originaly posted by priadiar4:Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunanjika dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi bersertifikasi SBU maka dikenakan PPh Final.
- Originaly posted by susai:
jadi semua jasa yang pelaksanaannya oleh Perusahaan yang memiliki SUJK dikenakan tarif FINAL Psl. 4 ayat (2) walaupun jasa tersebut bukan objek PPh Psl. 4 ayat(2) ?
ya nggak begitu jg, garis besarnya kalo dia adalah pekerjaan konstruksi atau jenis pekerjaan yg ada di PMK 244 huruf r dan s, itu potong pph 4 ayat 2, kalo misalkan dia buatin jasa desain iklan (misalkan) ya kenakan pph 23