Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh atas Usaha Jasa Konstruksi

  • PPh atas Usaha Jasa Konstruksi

     hangsengnikkei updated 10 years, 9 months ago 3 Members · 7 Posts
  • susai

    Member
    21 March 2014 at 2:49 pm
  • susai

    Member
    21 March 2014 at 2:49 pm

    rekan-rekan mohon bantuannya ya (^_^),
    saya mau minta pencerahan untuk jasa konstruksi, apabila suatu perusahaan sudah memiliki SUJK, kemudian ada kontrak kerja yang jenis jasanya bukan jasa konstruksi (seperti perbaikan AC central, dll) apakah atas jasa tersebut kita mengenakan PPh Psl. 23 atau PPh pasal 4 ayat (2) FINAL ? sedangkan menurut arahan AR kita melihat objek pajaknya bukan subjek pajaknya, dan perusahaan konstruksi tersebut juga tetep ingin dikenakan pasal 4 ayat (2) karena sudah memiliki SUJK, jadi yang paling tepatnya yang mana ya? ada aturannya?

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by susai:

    jadi yang paling tepatnya yang mana ya? ada aturannya?

    Originaly posted by susai:

    PPh pasal 4 ayat (2) FINAL

    Originaly posted by susai:

    ada aturannya?

    PMK 244/2008

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
    mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
    kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;

  • hangsengnikkei

    Member
    21 March 2014 at 3:16 pm

    AR oh AR…
    kecuali si perusahaan jasa konstruksi itu nyewain mobil yg ga ada hubungannya ama jasa konstruksi atau pmk 244 huruf r dan s baru deh kenainnya 23

  • susai

    Member
    21 March 2014 at 3:49 pm

    jadi semua jasa yang pelaksanaannya oleh Perusahaan yang memiliki SUJK dikenakan tarif FINAL Psl. 4 ayat (2) walaupun jasa tersebut bukan objek PPh Psl. 4 ayat(2) ?

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 3:53 pm
    Originaly posted by susai:

    jadi semua jasa yang pelaksanaannya oleh Perusahaan yang memiliki SUJK dikenakan tarif FINAL Psl. 4 ayat (2) walaupun jasa tersebut bukan objek PPh Psl. 4 ayat(2) ?

    jasa ini

    Originaly posted by priadiar4:

    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,

    Originaly posted by priadiar4:

    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
    kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan

    jika dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi bersertifikasi SBU maka dikenakan PPh Final.

  • hangsengnikkei

    Member
    21 March 2014 at 4:02 pm
    Originaly posted by susai:

    jadi semua jasa yang pelaksanaannya oleh Perusahaan yang memiliki SUJK dikenakan tarif FINAL Psl. 4 ayat (2) walaupun jasa tersebut bukan objek PPh Psl. 4 ayat(2) ?

    ya nggak begitu jg, garis besarnya kalo dia adalah pekerjaan konstruksi atau jenis pekerjaan yg ada di PMK 244 huruf r dan s, itu potong pph 4 ayat 2, kalo misalkan dia buatin jasa desain iklan (misalkan) ya kenakan pph 23

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now