Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PBK PPN
siang rekan ortax,
minta solusi nya dong rekan ortax,
PT.A TH 2011 kelebihan (dobel) pembayaran PPN jadi ada 2 SSP.
PT.B mempunyai Surat Tagihan Pajak (denda) masa selama 6 bulan th 2013.
Untuk kelebihan PPN nya PT.A belum pernah dikreditkan.
Yang saya mau tanyakan, pakah bisa SSP PT.A di pbk kan untuk PT.B?
bagaimana format surat yang harus saya tulis sebagai pengajuannya?terima kasih
- Originaly posted by tutiex:
Yang saya mau tanyakan, pakah bisa SSP PT.A di pbk kan untuk PT.B?
bisa
Originaly posted by tutiex:bagaimana format surat yang harus saya tulis sebagai pengajuannya?
surat permohonan pemindahbukuan
misalkan masih ada kurang bayarnya…maka di SSP kode MAp saya tulis apa rekan krn kan byk sekali STPnya
hubungan PT. A dan PT.B apa?
nantinya ditanyakan jg ya hub kedua perush tsb?
ada pengaruhnya rekan?