• PBK PPN

     tutiex updated 10 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • tutiex

    Member
    20 March 2014 at 1:25 pm
  • tutiex

    Member
    20 March 2014 at 1:25 pm

    siang rekan ortax,

    minta solusi nya dong rekan ortax,
    PT.A TH 2011 kelebihan (dobel) pembayaran PPN jadi ada 2 SSP.
    PT.B mempunyai Surat Tagihan Pajak (denda) masa selama 6 bulan th 2013.
    Untuk kelebihan PPN nya PT.A belum pernah dikreditkan.
    Yang saya mau tanyakan, pakah bisa SSP PT.A di pbk kan untuk PT.B?
    bagaimana format surat yang harus saya tulis sebagai pengajuannya?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:44 pm
    Originaly posted by tutiex:

    Yang saya mau tanyakan, pakah bisa SSP PT.A di pbk kan untuk PT.B?

    bisa

    Originaly posted by tutiex:

    bagaimana format surat yang harus saya tulis sebagai pengajuannya?

    surat permohonan pemindahbukuan

  • tutiex

    Member
    20 March 2014 at 2:59 pm

    misalkan masih ada kurang bayarnya…maka di SSP kode MAp saya tulis apa rekan krn kan byk sekali STPnya

  • bettyach

    Member
    20 March 2014 at 3:39 pm

    hubungan PT. A dan PT.B apa?

  • tutiex

    Member
    20 March 2014 at 7:52 pm

    nantinya ditanyakan jg ya hub kedua perush tsb?
    ada pengaruhnya rekan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now